A.
Pengertian Sumber Daya Alam (SDA)
Sumberdaya alam
adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumberdaya alam hayati, sumberdaya
alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset pembangunan
Indonesia yang penting. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus
dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak,
bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat
memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya
untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang. Sumberdaya alam merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari suatu ekosistem, yaitu lingkungan tempat
berlangsungnya hubungan timbal balik antara makhluk hidup yang satu dengan yang
lainnya. Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik makhluk hidup
dengan faktor-faktor alam terdiri dari bermacam-macam keadaan dan hubungan yang
secara bersama-sama mewujudkan struktur dasar ekosistem sebagai kesatuan yang
mantap, hubungan timbal balik tersebut merupakan mata rantai siklus penting
yang menentukan daya dukung lingkungan hidup bagi pembangunan.
Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar ekosistem,
dengan menimbulkan perubahan yang merusak atau dengan menimbulkan tambahan
pencemaran di dalam aliran bahan dalam proses-proses ekosistem, oleh
Universitas Sumatera Utara karena itu gangguan terhadap struktur dasar ekosistem
harus dihindari dan diupayakan kelestariannya tetap di pertahankan. Gagasan
pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di upayakan di dalam program dan
strategi pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen Agenda 21
Indonesia. Agenda 21 Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan
berkelanjutan yang dikelompokkan menjadi empat area yakni: 1. Pelayanan
masyarakat, 2. Pengelolaan limbah, 3. Pengelolaan sumberdaya tanah, dan 4.
Pengelolaan sumberdaya alam. Agenda pelayanan pada masyarakat pada dasarnya
merupakan perwujudan prinsip sosial ekonomi pembangunan berkelanjutan. Agenda
ini mendapat penekanan utama dalam konferensi tingkat tinggi bumi di Rio de
Janeiro, terutama didasarkan atas fakta masih banyaknya penduduk dunia yang hidup
dalam tingkat kesejahteraan yang minim. Di Indonesia, agenda pelayanan
masyarakat yang diletakkan sebagai agenda pertama mengisyaratkan bahwa fokus
pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia memang di arahkan
pada dimensi sosial-ekonomi, tanpa mengabaikan dimensi lain (Mitchell, et al,
2007). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki luas laut lebih besar dari
pada luas daratan. Jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau dengan panjang garis
pantai 81.000 km atau 18.4% dari garis pantai dunia (Wirayawan, et al, 2005).
Indonesia dikenal sebagai negara mega-biodiversity dalam hal keanekaragaman
hayati, serta memiliki kawasan pesisir yang sangat potensial untuk berbagai
sektor pembangunan. Universitas Sumatera Utara Kawasan pesisir merupakan bagian
dari daerah yang menjadi batas antara wilayah laut dengan daratan. Kawasan ini
sangat kompleks dengan berbagai isu dan permasalahan yang memerlukan penanganan
yang komprehensif dengan strategi khusus dan terpadu. Selama ini kawasan
pesisir belum mendapat perhatian yang cukup serius baik dari pemerintah,
masyarakat maupun pihak ketiga dalam pengelolaannya. Sehingga belakangan ini
baru dirasakan berbagai permasalahan yang muncul tentang kawasan pesisir, hal
ini disebabkan pemanfaatan sumberdaya tersebut sampai saat ini kurang
memperhatikan kelestariannya, akibatnya terjadi penurunan fungsi, kualitas
serta keanekaragaman hayati yang ada. Sebagai contoh adalah degradasi ekosistem
terumbu karang yang telah teridentifikasi sejak tahun 1990-an. Hasil penelitian
Pusat Penelitian Oseanografi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2001)
diketahui bahwa terumbu karang Indonesia dalam kondisi sangat baik hanya 6,41%,
kondisi baik 24,3%, kondisi sedang 29,22% dan kondisi rusak 40,14%. Dalam
rangka mengatasi degradasi sumberdaya pesisir diperlukan suatu desain
pengelolaan yang komprehensif, secara terpadu dan berkelanjutan dengan
pendekatan Pengelolaan Pesisir dan Lautan Terpadu (Integrated Coastal and Ocean
Management/ICOM), yaitu dengan cara mengintegrasikan setiap kepentingan dalam
keseimbangan antar dimensi ekologis, dimensi sosial, antar sektoral, disiplin
ilmu dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Rancangan pengelolaan ini
diharapkan dapat menyatukan beberapa kebijakan yang ada sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
B.
Sumber Daya Alam (SDA) Di Indonesia
Mayoritas
penduduk Indonesia bermatapencaharian di bidang pertanian, itu lah faktanya.
Kalau hal tersebut dijadikan parameternya, maka Indonesia adalah negara
agraris. Pernyataan itu benar adanya. Namun, sebagai negara agraris diharapkan
kebutuhan pangan untuk warganegaranya dapat dicukupi dari produksi dalam
negeri. Kenyataanya, Indonesia masih mengimpor pangan dari luar negeri, tidak
hanya beras sebagai makanan pokok, tetapi bahan pangan lainnya seperti gandum,
kedelai, dan jagung. Masih banyak Petani yang hidup dalam kemiskinan dan masih
ada penduduk di pedesaan, yang menjadi sentra produksi pangan, mengalami
kelaparan.
Indonesia adalah
negara agraris yang mempunyai keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang
tinggi. Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang
muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada
umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan,
tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak
bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa
manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus
berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber
daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya
keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia,
Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah
memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai
contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar
sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa
fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber
daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di
negara-negara tersebut. Sumber daya alam di Indonesia semua potensi dapat di
kembangkan untuk semua proses produksi.
C.
Sumber Daya Alam (SDA) Dan Pertumbuhan Ekonomi
Semakin cepat
pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang diperlukan
dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi tersedianya sumber daya
alam yang ada di dalam bumi karena barang sumber daya itu harus diambil dari
tempat persediaan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada
hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumber daya dan
pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif antara
pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi.
Antara
pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif
artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin
menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan. Pembangunan berwawasan
lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat
hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam
melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
Terdapat hubungan yang positif antara
pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi
maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.
D.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Hayati & Non Hayati
A. Pengelompokan sumber daya alam
Berdasarkan
jenisnya, sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan
sumber daya alam non hayati. Sedangkan berdasarkan sifatnya, sumber daya alam
dapat dibedakan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
1. Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam hayati adalah sumber daya
alam yang berasal dari makhluk hidup,
misalnya tumbuhan dan hewan.
a.
Sumber daya alam dari tumbuhan
-
Bahan pangan
Sayuran adalah
contoh bahan pangan dari tumbuhan, misalnya bayam, kangkung, wortel, seledri,
dan lainnya.
Nasi dibuat dari
beras; beras berasal dari padi.
Roti dibuat dari
terigu; terigu berasal dari biji gandum.
Kecap, tahu,
tempe, dan oncom berasal dari kedelai.
Cokelat berasal
dari biji cokelat.
Permen dibuat
dari gula; gula berasal dari tebu.
Agar-agar
berasal dari rumput laut.
Minyak goreng
berasal dari kelapa sawit dan jagung.
-
Bahan sandang
Pakaian yang
kamu pakai, pasti ada yang terbuat dari kain katun.
Kain katun
terbuat dari serat kapas.
Serat kapas
berasal dari buah kapas.
Berbagai kasur,
bantal, dan guling diisi dengan kapuk.
Kapuk berasal
dari buah kapuk.
-
Peralatan rumah tangga
Bagian tumbuhan
yang paling banyak dimanfaatkan untuk membuat peralatan rumah tangga adalah
kayu.
Kayu dipotong
dan dihaluskan menjadi balok dan papan.
Balok dan papan
digunakan untuk membuat kusen, tiang, pintu, meja, kursi, lemari, dan patung.
Kayu juga menjadi
bagian penting untuk membuat gagang pisau, pigura, dan pensil.
Kertas juga
dibuat dari kayu.
Selain kayu,
bagian tumbuhan yang banyak dimanfaatkan adalah batang bambu dan rotan.
Bambu dan rotan
dimanfaatkan untuk membuat meja, kursi, dan lemari.
Ban sepeda dan
ban mobil terbuat dari karet.
Karet berasal
dari getah pohon karet.
-
Produk kesehatan dan perawatan
tubuh
Jamu termasuk
obat tradisional.
Jamu dibuat dari
berbagai tanaman obat, misalnya kencur, jahe, kunyit, kumis kucing, dan pace
(mengkudu).
Berbagai produk
perawatan tubuh menggunakan sari tumbuhan sebagai bahan utamanya. Sampo dibuat
dari lidah buaya, urang aring, kelapa,, dan kemiri.
Sabun mandi
dibuat dari sari lidah buaya, apel, bunga mawar, dan avokad.
b.
Sumber daya alam dari hewan
-
Bahan pangan
Hewan
menghasilkan bahan makanan yang lezat, misalnya daging, telur, dan susu.
Keju merupakan
produk olahan susu.
Daging dapat
berasal dari ayam, sapi, kambing, kerbau, dan ikan.
Telur dapat
berasal dari ayam, bebek, dan burung puyuh.
Susu dapat
berasal dari sapi dan kambing.
-
Bahan sandang
Beberapa bahan
sandang bermutu tinggi berasal dari hewan.
Kain sutra
berasal dari serat kepompong ulat sutra.
Wol berasal dari
serat rambut (bulu) domba.
Kulit sapi,
kerbau, ular, dan buaya bernilai tinggi.
Kulit
hewan-hewan itu dapat dibuat menjadi jaket, pelapis sofa dan jok mobil, sepatu,
dan tas.
-
Bahan kesehatan
Berbagai bagian
tertentu dari hewan dipercaya merupakan obat mujarab.
Ada yang
memanfaatkan madu yang dihasilkan lebah sebagai obat.
Susu kambing
juga bermanfaat untuk kesehatan saluran pencernaan.
Banyak orang
meyakini bahwa air liur burung walet mampu meningkatkan stamina tubuh dan
keindahan kulit.
2. Sumber daya alam Non hayati
Sumber daya alam
non hayati berasal dari benda tak hidup, antara lain tanah, batuan, dan bahan
tambang.
a. Bahan bangunan
Sekolah dibangun dengan menggunakan batu
bata, pasir, semen, genting, dan tiang besi.
Batu bata dan genting dibuat dari tanah
liat.
Pasir berasal dari hancuran batuan.
Semen dibuat dari batu kapur dan hancuran
batuan lain.
Tiang besi dibuat dari logam besi.
b. Peralatan rumah tangga
Saat ini, bahan yang sering digunakan untuk
membuat berbagai peralatan rumah tangga adalah plastik.
Plastik berasal dari bahan kimia buatan
yang diolah di pabrik.
Berbagai benda dari plastik antara lain
ember, baskom, sendok, sedotan, dan kantong plastik.
Sendok dan garpu dibuat dari logam besi.
Panci dan penggorengan dari logam
alumunium.
Kalung, gelang, dan cincin dari emas dan
perak.
Kabel listrik terbuat dari logam tembaga.
Ada berbagai jenis bahan bakar misalnya
minyak tanah, gas, bensin, solar, dan batu bara.
Minyak tanah digunakan untuk kompor dan
lampu minyak.
Gas digunakan untuk kompor gas.
Bensin digunakan untuk mobil dan motor.
Solar digunakan untuk mesin disel.
Batu bara digunakan sebagai bahan bakar
industri logam.
E.
Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Arah Kebijakan
Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
:
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan
dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan pengkajian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi
kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
3.
Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat
dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran
serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi
dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan
dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara
satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata
bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang
sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
F.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam (SDA)
Ekologi adalah
suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism
(antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu
diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara
pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga
prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.
Kebutuhan untuk memperhatikan
kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.
Kenyataan bahwa peningkatan
pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti
berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian
modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.
Kenyataan bahwa penyelamatan
masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang
logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut
tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan
kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah
(Dasmann, 1973)
Seperti
pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa
dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan
SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas
masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan
kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan
(interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika
politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan
tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi
(participatory democracy).
Kondisi seperti
ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk
“Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam
Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang
berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki
posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten
yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
G.
Daya Dukung Lingkungan
Dalam kehidupan
dan aktivitas manusia sehari-hari, lahan merupakan bagian dari lingkungan
sebagai sumberdaya alam yang mempunyai peranan sangat penting untuk berbagai
kepentingan bagi manusia. Lahan dimanfaatkan antara lain untuk pemukiman,
pertanian, peternakan, pertambangan, jalan dan tempat bangunan fasilitas
sosial, ekonomi dan sebagainya.
Daya dukung
lingkungan adalah Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua
makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi
kebutuhan dasar atau tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat
kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan
sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan
pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus
dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.
Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional
antara lain sebagai berikut :
1.
Memanfaatkan sumberdaya alam
yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya : air, tanah dan
udara.
2.
Menggunakan bahan pengganti,
misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan metode
penambangan dan pemprosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.
Melaksanakan etika lingkungan
dengan menjaga kelestarian alam.
H.
Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia adalah
makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif
untuk memproses informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya
melalui indera yang dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat
atau dirabanya, serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan
untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi
kemampuan kognitif pada manusia meliputi tingkat intelejensi,kondisi fisik, serta
kecepatan sistem pemrosesan informasi pada manusia. Bila kecepatan sistem
pemrosesan informasi terganggu, maka akan berpengaruh pada reaksi manusia dalam
mengatasi berbagai kondisi yang dihadapi.
Keterbatasan
kognitif terjadi apabila terdapat masalah atau gangguan pada kemampuan
kognitif. Masalah yang dialami bisa terjadi sejak lahir, atau terjadi perubahan
pada tubuh manusia seperti terluka, terserang penyakit, mengalami kecelakaan
yang dapat menyebabkan kerusakan salah satu indera, fisik atau juga mental.
Akibat dari adanya keterbatasan kognitif ini, manusia menjadi tidak mampu untuk
memproses informasi dengan sempurna. Dengan ketidaksempurnaan ini maka manusia
yang memiliki keterbatasan kognitif mengalami masalah dalam meraba, mempelajari
atau berfikir untuk bereaksi terhadap keadaan yang dihadapinya.
Persepsi dalam
arti sempit melibatkan pengalaman kita tapi secara psikis pengertian itu
tidaklah tepat. Tetapi lebih tepatnya persepsi merupakan proses yang
menggabungkan dan mengorganisir data-data indera kita ( penginderaan) untuk
dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita dapat menyadari di sekeliling kita,
termasuk sadar dengan diri kita sendiri. Dan didalam mempersepsi keadaan
sekitar maka kita harus melibatkan indra kita maka akan lahir sebuah argumen
yang berasal dari informasi yang dikumpulkan dan diterima oleh alat reseptor
sensorik kita sehingga kita dapat menggabungkan atau mengelompokkan data yang
telah kita terima sebelumnya melalui pengalaman awal kita.
source: https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=0CDQQFjADahUKEwji6MHV8dTIAhUCGo4KHe41AKI&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F18451%2F4%2FChapter%2520I.pdf&usg=AFQjCNEHg14O5vTOUP1JhYVYmdlITrR7eA&sig2=KkRJNaWthEbHkKLNLFK0sA